Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) berhasil mencapai kesepakatan penting terkait keberlanjutan layanan Base Transceiver Station (BTS) 4G. Keputusan ini membawa kabar gembira bagi masyarakat di pelosok, Layanan BTS 4G memungkinkan mereka untuk menikmati layanan internet setara dengan perkotaan.
Direktur Utama Bakti, Fadhilah Mathar, bersama perwakilan konsorsium BTS 4G, secara resmi menandatangani kontrak Operation and Maintenance (OM) dalam sebuah acara yang disaksikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (1/12).
Arahan Menkominfo Terhadap Layanan BTS 4G

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo untuk menyelesaikan pembangunan Layanan BTS 4G yang sedang berlangsung di bawah naungan Kementerian Kominfo.
Proyek infrastruktur telekomunikasi ini diinisiasi sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan akses internet, khususnya di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).
“Pemerintah bertekad kuat untuk memastikan bahwa akses internet merata di seluruh penjuru negeri. Langkah ini tidak hanya memberikan kenyamanan kepada masyarakat di wilayah 3T, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dan pendidikan di sana,” ungkap Menkominfo.
Dengan adanya keberlanjutan layanan BTS 4G, diharapkan masyarakat di daerah terpencil dapat menikmati kecepatan internet yang memadai, mendukung aktivitas sehari-hari, bisnis, dan pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan infrastruktur telekomunikasi sebagai langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan digital antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
Pentingnya Layanan BTS 4G
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya penggunaan anggaran sesuai prosedur untuk memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks penandatanganan kontrak Operation & Maintenance (OM) terkait pengoperasian Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Penandatanganan kontrak OM tersebut dilakukan setelah sebelumnya disepakati pengakhiran kontrak payung antara Bakti Kominfo dan perwakilan konsorsium BTS 4G pada Rabu (29/11/2023). Kontrak OM yang ditandatangani ini merupakan langkah lanjutan untuk memastikan keberlanjutan pengoperasian BTS 4G yang telah dibangun dan menjadi aset Bakti Kominfo.

Dalam proses ini, Deng Mingsong menjadi perwakilan untuk konsorsium Paket 1 dan Paket 2, yang melibatkan Kemitraan Fiberhome, Telkom Infra, dan MTD. Sementara itu, Ginandjar Alibasjah menjadi perwakilan konsorsium Paket 3, dengan keterlibatan Kemitraan Lintasarta, Huawei, dan Sei.
Selain itu, Makmur Jaury menjadi perwakilan konsorsium Paket 4 dan Paket 5, melibatkan Kemitraan IBS dan ZTE Indonesia.
“Dengan penandatanganan kontrak Operation & Maintenance tersebut, maka layanan sinyal dari site BTS yang telah tercatat menjadi aset Bakti Kominfo dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara optimal,” kata Budi Arie Setiadi.
Menkominfo juga menegaskan bahwa proses ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam hal akses internet yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Penandatanganan Kontak Layanan BTS 4G
Penerbitan kontrak Operation & Maintenance (OM) BTS 4G sempat mengalami penundaan akibat adanya kasus hukum yang tengah berjalan. Namun, Bakti Kominfo menjalankan langkah-langkah proaktif dengan melakukan evaluasi menyeluruh dan berkoordinasi erat dengan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan bantuan berupa review dan pendampingan guna memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, juga mengambil langkah-langkah strategis dengan membentuk Satgas Bakti Kominfo.
Satuan tugas ini melibatkan unsur dari Kementerian/Lembaga dan industri terkait, termasuk Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Kominfo, dan pihak industri.
Satgas Bakti Kominfo memiliki tiga tugas utama. Pertama, memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) yang dilaksanakan oleh Bakti Kominfo.
Kedua, satgas turut serta mendampingi dalam melakukan kajian setiap opsi yang ada dan memberikan rekomendasi langkah-langkah yang dapat diambil oleh Bakti Kominfo.
“Dengan dibentuknya Satgas Bakti Kominfo, kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proyek ini adalah langkah yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi fokus utama,” ungkap Menkominfo.
Langkah-langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat sepadan bagi masyarakat.
Penulis: Affif Dwi As’ari
Leave a Reply